get app
inews
Aa Read Next : Hendak Tawuran, Enam Anggota Diduga Gangster di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pria Beristri Dibekuk Polisi, Setelah Aniaya PSK

Kamis, 31 Maret 2022 | 17:42 WIB
header img
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pakaian dalam kasus penganiayaan PSK. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNewsSidoarjo.id - MAA, pria beristri di Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta usai menganiaya Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menawarkan seks atau Open BO.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andyka Arya Pratama mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan paa 26 Maret 2022 di sebuah hotel di seputaran Monumen Jogja Kembali.

Kejadiaan ini berawal ketika pelaku memesan wanita yang menawarkan seks atau Open BO melalui aplikasi media sosial. Dari aplikasi inilah, pelaku melakukan transaksi dengan korban yang usianya baur 30 tahun.

Mereka sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 350 ribu dan bertemu di hotel yang sudah ditentukan. Tidak berselang lama mereka bertemu dan melakukan hubungan badan sampai pelaku klimaks. Saat itulah korban ingin mengakhiri hubungan badan sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku terus meminta korban untuk berhubungan sekali lagi namun ditolak "Korban menolak karena pelaku sudah tidak punya uang," katanya.

Pelaku yang tersinggung kemudian mengambil pisau cutter yang dibawanya. Pelaku kemudian membabibuta menyayat korban yang masih dalam keadaan telanjang.

Mendapat serangan inilah, korban berteriak meminta tolong, karena seluruh bagian tubuhnya terluka sayatan dari leher, lengan tangan dan perut.

Pihak hotel yang mendengar keributan kemudian mengecek ke dalam kamar. Kasus ini kemudian dilaorkan kepada polisi yang kebetulan melintas dalam giat operasi.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yogyakarta. Pelaku lantas digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya mengambil baju dan barang bukti di hotel.

“Korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dalam perawatan,” katanya.

Pelaku MAA mengakui telah menganiaya karena permintaan tambahan layanan ditolak korban. Pelaku yanag sudah beristri ini tidak hobi jajan dan baru dua kali bertransaksi melalui aplikasi online.

MAA mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengejek pelaku adalah pria yang lemah. Untuk berhubungan badan harus menggunakan tisu magic untuk meningkatkan kemampuannya.

"Kata-katanya keras. Dia mengejek saya karena pakai itu (tisu mejik)," ujar MAA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNewsYogya.id dengan judul "Diejek Lemah saat Berhubungan Badan, Pria di Bantul Aniaya PSK dengan Cutter".

Baca artikel berita ini :

https://yogya.inews.id/berita/diejek-lemah-saat-berbuhubungan-badan-pria-di-bantul-aniaya-psk-dengan-cutter/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut