get app
inews
Aa Text
Read Next : Disambut Lagu Atuna Tufuli, Anak-anak Palestina Kunjungi Masjid Jogokaryan

Pria Beristri Dibekuk Polisi, Setelah Aniaya PSK

Kamis, 31 Maret 2022 | 17:42 WIB
header img
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pakaian dalam kasus penganiayaan PSK. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNewsSidoarjo.id - MAA, pria beristri di Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta usai menganiaya Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menawarkan seks atau Open BO.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andyka Arya Pratama mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan paa 26 Maret 2022 di sebuah hotel di seputaran Monumen Jogja Kembali.

Kejadiaan ini berawal ketika pelaku memesan wanita yang menawarkan seks atau Open BO melalui aplikasi media sosial. Dari aplikasi inilah, pelaku melakukan transaksi dengan korban yang usianya baur 30 tahun.

Mereka sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 350 ribu dan bertemu di hotel yang sudah ditentukan. Tidak berselang lama mereka bertemu dan melakukan hubungan badan sampai pelaku klimaks. Saat itulah korban ingin mengakhiri hubungan badan sesuai dengan kesepakatan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut