YOGYAKARTA, iNewsSidoarjo.id - MAA, pria beristri di Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta usai menganiaya Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menawarkan seks atau Open BO.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andyka Arya Pratama mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan paa 26 Maret 2022 di sebuah hotel di seputaran Monumen Jogja Kembali.
Kejadiaan ini berawal ketika pelaku memesan wanita yang menawarkan seks atau Open BO melalui aplikasi media sosial. Dari aplikasi inilah, pelaku melakukan transaksi dengan korban yang usianya baur 30 tahun.
Mereka sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 350 ribu dan bertemu di hotel yang sudah ditentukan. Tidak berselang lama mereka bertemu dan melakukan hubungan badan sampai pelaku klimaks. Saat itulah korban ingin mengakhiri hubungan badan sesuai dengan kesepakatan.
Editor : Nanang Ichwan