BPN Dicecar Pertanyaan Hakim dalam Sidang Pungli PTSL Trosobo, Hakim : Sisa Dana Larinya ke Mana?
Yang mengejutkan, Sujarwo menyebut bahwa tidak ada panitia resmi dalam program PTSL. “Dalam aturan tidak ada pembentukan panitia PTSL. Dan panitia tidak ada upahnya. Kami hanya tahu, berkas lengkap, bayar Rp 150 ribu, kami proses,” katanya.
Sementara itu, Plt Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Sidoarjo, Budi Utomo, mengaku belum pernah menerima permohonan alih fungsi lahan dari Desa Trosobo. Ia menjelaskan bahwa alur pengajuan alih fungsi lahan harus melalui Dinas Perkim sebelum ke BPN dan memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, saat ditanya dasar penetapan tarif Rp 150 ribu, ia menjawab, “tidak tahu,” ujarnya datar. Pernyataan tersebut membuat majelis hakim semakin geram.
Mereka menegaskan bahwa sebagai program nasional, PTSL seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Setiap ada kasus PTSL, selalu kades dan panitia yang jadi terdakwa. Apakah memang BPN juga terlibat? Katanya hukum berlaku bagi semua orang,” sindir hakim tajam.
Editor : Aini Arifin