BPN Dicecar Pertanyaan Hakim dalam Sidang Pungli PTSL Trosobo, Hakim : Sisa Dana Larinya ke Mana?
Hakim juga mengingatkan bahwa sebagai leading sector, BPN harus memiliki petunjuk teknis yang jelas dalam pelaksanaan PTSL. “Ini programnya BPN. Apa yang menjadi tugas dari BPN terkait program PTSL?” tanya hakim.
Namun, jawaban yang diberikan oleh kedua pejabat BPN tersebut kembali tidak memuaskan. “BPN memberikan kepastian hukum, tanah yang belum terdaftar supaya bisa terdaftar dan diakui keabsahannya,” jawab Budi Utomo.
Ketika diberi kesempatan menanggapi kesaksian saksi, terdakwa Kepala Desa Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, langsung membantah pernyataan Sujarwo. “Apa yang beliau sampaikan itu tidak benar, Yang Mulia. Saat sosialisasi, beliau bilang kalau yang bisa diproses hanya lahan kering. Lahan basah tidak bisa,” sanggah Heri.
Sebagai informasi, Heri Achmadi bersama Sari Diah Ratna selaku anggota panitia PTSL ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pungli program PTSL Desa Trosobo tahun 2023.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (dik)
Editor : Aini Arifin