BPN Dicecar Pertanyaan Hakim dalam Sidang Pungli PTSL Trosobo, Hakim : Sisa Dana Larinya ke Mana?
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, kembali menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Selasa (24/6), dua pejabat dari Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo, yakni Sujarwo dan Budi Utomo, dicecar habis oleh majelis hakim atas sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Sorotan utama hakim tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur dan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kantah Sidoarjo, Sujarwo, menegaskan bahwa biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu per pemohon dan mencakup semua kebutuhan, mulai dari materai hingga patok tanah. “Kami sudah sampaikan saat sosialisasi, bahwa biaya Rp 150 ribu itu mencakup seluruh kegiatan PTSL. Tidak ada biaya tambahan,” tegas Sujarwo saat memberikan kesaksian.
Editor : Aini Arifin