Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo, Warga Ungkap Ancaman dan Pungli Sertifikat Tanah

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:07 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo, Warga Ungkap Ancaman dan Pungli Sertifikat Tanah
Dua terdakwa kasus Pungli PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman Sidoarjo. (Foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, mulai terbongkar ke publik.

Warga secara blak-blakan mengungkap adanya pungli saat sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Kamis (12/6).

Dalam persidangan, 15 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Mereka bersaksi bahwa diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah, bahkan dengan embel-embel ancaman sertifikat tidak akan diberikan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. “Saya awalnya bayar Rp 150 ribu sesuai biaya resmi. Tapi setelah beberapa bulan, Ketua RT datang dan bilang harus nambah Rp 200 ribu kalau mau ambil sertifikat,” ungkap Wijay, warga RT 6 RW 2, saat memberikan kesaksian. Hal serupa disampaikan Teresia, warga di RT yang sama.

Ia membayar sesuai ketentuan saat pendaftaran ke terdakwa Rasno Bahtiar, Ketua Panitia PTSL, namun tetap dimintai tambahan oleh Ketua RT. “Katanya kalau nggak bayar, sertifikat saya ditahan. Jadi ya saya bayar. Tapi setelah beberapa waktu, ada pengumuman di grup WA, uang Rp 200 ribu itu bisa diambil di balai desa,” ujar Teresia di hadapan majelis hakim.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut