Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo, Warga Ungkap Ancaman dan Pungli Sertifikat Tanah
Saksi lain, Siti Asiyah, warga RT 7 RW 2, juga mengalami perlakuan serupa. Ia membayar Rp 150 ribu, menyiapkan tiga materai dan patok sendiri, tapi kemudian dipungut Rp 200 ribu tambahan. “Saya nggak dikasih tahu buat apa uang itu. Tapi akhirnya dikembalikan, diminta ambil ke balai desa,” jelasnya.
Tak hanya pemohon dengan satu bidang tanah, saksi Sukirman yang mengurus dua bidang juga turut jadi korban pungli. Ia membayar resmi Rp 300 ribu, namun diminta lagi Rp 400 ribu oleh Ketua RT. “Waktu bayar tambahan itu, nggak ada kwitansi, cuma disuruh tanda tangan. Tapi uang itu akhirnya dikembalikan juga, totalnya Rp 400 ribu,” terang Sukirman.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa hadir di ruang sidang. Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan, Ketua Panitia PTSL, Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan, Hudijono alias Pilot. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai barang bukti, Kejari Sidoarjo telah menerima uang pungli senilai Rp 200 ribu per pemohon dari ribuan warga. Uang tersebut tidak disertai kwitansi resmi, melainkan hanya tanda tangan pemohon sebagai bukti pembayaran.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (dik)
Editor : Aini Arifin