get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Sidoarjo, Warga Ungkap Ancaman dan Pungli Sertifikat Tanah

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:07 WIB
header img
Dua terdakwa kasus Pungli PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman Sidoarjo. (Foto: Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, mulai terbongkar ke publik.

Warga secara blak-blakan mengungkap adanya pungli saat sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Kamis (12/6).

Dalam persidangan, 15 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Mereka bersaksi bahwa diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah, bahkan dengan embel-embel ancaman sertifikat tidak akan diberikan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. “Saya awalnya bayar Rp 150 ribu sesuai biaya resmi. Tapi setelah beberapa bulan, Ketua RT datang dan bilang harus nambah Rp 200 ribu kalau mau ambil sertifikat,” ungkap Wijay, warga RT 6 RW 2, saat memberikan kesaksian. Hal serupa disampaikan Teresia, warga di RT yang sama.

Ia membayar sesuai ketentuan saat pendaftaran ke terdakwa Rasno Bahtiar, Ketua Panitia PTSL, namun tetap dimintai tambahan oleh Ketua RT. “Katanya kalau nggak bayar, sertifikat saya ditahan. Jadi ya saya bayar. Tapi setelah beberapa waktu, ada pengumuman di grup WA, uang Rp 200 ribu itu bisa diambil di balai desa,” ujar Teresia di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Siti Asiyah, warga RT 7 RW 2, juga mengalami perlakuan serupa. Ia membayar Rp 150 ribu, menyiapkan tiga materai dan patok sendiri, tapi kemudian dipungut Rp 200 ribu tambahan. “Saya nggak dikasih tahu buat apa uang itu. Tapi akhirnya dikembalikan, diminta ambil ke balai desa,” jelasnya.

Tak hanya pemohon dengan satu bidang tanah, saksi Sukirman yang mengurus dua bidang juga turut jadi korban pungli. Ia membayar resmi Rp 300 ribu, namun diminta lagi Rp 400 ribu oleh Ketua RT. “Waktu bayar tambahan itu, nggak ada kwitansi, cuma disuruh tanda tangan. Tapi uang itu akhirnya dikembalikan juga, totalnya Rp 400 ribu,” terang Sukirman.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa hadir di ruang sidang. Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan, Ketua Panitia PTSL, Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan, Hudijono alias Pilot. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai barang bukti, Kejari Sidoarjo telah menerima uang pungli senilai Rp 200 ribu per pemohon dari ribuan warga. Uang tersebut tidak disertai kwitansi resmi, melainkan hanya tanda tangan pemohon sebagai bukti pembayaran.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut