Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Dugaan Pungli Petugas di Dalam Lapas, Kanwil DitjenPas Jatim Perketat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Langsung Pecat 66 Pegawainya Benarkah?

Kamis, 25 April 2024 | 12:55 WIB
  • author Nur Khabibi
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Langsung Pecat 66 Pegawainya Benarkah?
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli Rutan

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari okzone.com pada Rabu (24/4/2024).

Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut