"Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai Kepala Desa dengan sengaja keberpihakan kepada salah satu paslon. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, berterus terang dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Tarik," jelas Faris.
Terdakwa Sampaikan Pembelaan Lisan
Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo akhirnya menyampaikan pembelaan secara lisan, meskipun Ketua Majelis Hakim S Pujiono memberikan waktu untuk membuat pledoi tertulis.
Namun, terdakwa Ifanul memilih menyampaikan secara lisan. Terdakwa pun mengakui perbuatannya dan menyesal. "Saya minta keringanan (hukuman)," aku terdakwa secara lisan.
Tak hanya itu, terdakwa menjelaskan jika dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukan tersebut. Menurut terdakwa, dirinya melakukan hal tersebut karena imbal balik kepada tokoh politik yang ada di wilayah karena telah banyak membantu untuk memperbaiki desanya.
Sebab, lanjut dia, saat awal menjabat pada 2022 kondisi desa yang dipimpinnya itu memiliki hutang Rp 300 - 400 juta. Selain itu, ia mengaku juga menebus sertifikat TKD yang digadaikan pejabat kepala desa sebelumnya.
"Ini akhirnya tuntas semua berkat komunikasi saya dengan tokoh politik yang ada di wilayah saya. Kejadian ini imbal balik saya, hasil konsekuensi yang saya terima hari ini sebagai kades yang membenahi," akunya.
Usai pembelaan tersebut, Ketua Majelis S Pujiono pun mempersilahkan JPU untuk menanggapi pembelaan tersebut. "Silahkan pak Jaksa ditanggapi," ucap S Pujiono mempersilahkan JPU menanggapi.
"Kami tetap pada tuntutan, yang Mulia," ucap Guruh Wicahyo Prabowo, JPU Kejari Sidoarjo yang turun mendampingi Faris A Romadhona. Begitupun dengan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Editor : Nanang Ichwan