SIDOARJO, iNews.id - Perkara pidana pemilu yang menjerat terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo memasuki agenda tuntutan. Kades Tarik periode 2022-2028 itu dituntut pidana selama 5 bulan bui atau penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Tak hanya hukuman pokok, terdakwa yang menjabat Kades Tarik periode 2022-2028 itu juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Menuntut, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Faris Almer Romadhona, JPU Kejari Sidoarjo Ketika membacakan surat tuntutan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo, Kamis (23/2/2024).
Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa terdakwa Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menurut penuntut umum, semua unsur-unsur pasal sebagaimana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Bahwa, menurut penuntut umum, terdakwa sebagai Kepala Desa Tarik sengaja membuat keputusan maupun melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Faktanya, menurut penuntut umum, hal itu berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta pengakuan terdakwa bahwa peristiwa yang dilakukan terdakwa menggunakan fasilitas Balai Desa Tarik untuk kampanye 02, Prabowo-Gibran itu terjadi pada Kamis (4/1/2024) pagi.
Kantor Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang digunakan kampanye mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto : dok/iNews Tv).
Dalam surat tuntutan mengulas, terdakwa mengakui jika ada banner yang dibentangkan bergambar Prabowo-Gibran, serta yel-yel Prabowo-Gibran juga dilontarkan bersama para penerima KTS sambil berdiri menunjukkan nasi kotak.
Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.
Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo itu sudah melalui pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai Kepala Desa dengan sengaja keberpihakan kepada salah satu paslon. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, berterus terang dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Tarik," jelas Faris.
Terdakwa Sampaikan Pembelaan Lisan
Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo akhirnya menyampaikan pembelaan secara lisan, meskipun Ketua Majelis Hakim S Pujiono memberikan waktu untuk membuat pledoi tertulis.
Namun, terdakwa Ifanul memilih menyampaikan secara lisan. Terdakwa pun mengakui perbuatannya dan menyesal. "Saya minta keringanan (hukuman)," aku terdakwa secara lisan.
Tak hanya itu, terdakwa menjelaskan jika dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukan tersebut. Menurut terdakwa, dirinya melakukan hal tersebut karena imbal balik kepada tokoh politik yang ada di wilayah karena telah banyak membantu untuk memperbaiki desanya.
Sebab, lanjut dia, saat awal menjabat pada 2022 kondisi desa yang dipimpinnya itu memiliki hutang Rp 300 - 400 juta. Selain itu, ia mengaku juga menebus sertifikat TKD yang digadaikan pejabat kepala desa sebelumnya.
"Ini akhirnya tuntas semua berkat komunikasi saya dengan tokoh politik yang ada di wilayah saya. Kejadian ini imbal balik saya, hasil konsekuensi yang saya terima hari ini sebagai kades yang membenahi," akunya.
Usai pembelaan tersebut, Ketua Majelis S Pujiono pun mempersilahkan JPU untuk menanggapi pembelaan tersebut. "Silahkan pak Jaksa ditanggapi," ucap S Pujiono mempersilahkan JPU menanggapi.
"Kami tetap pada tuntutan, yang Mulia," ucap Guruh Wicahyo Prabowo, JPU Kejari Sidoarjo yang turun mendampingi Faris A Romadhona. Begitupun dengan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
"Baik, sidang kami tunda pada Senin (26/2/2023) mendatang dengan agenda pembacaan putusan," tutup S Pujiono, Ketua Majelis Hakim sambil menggedok palu menandakan sidang usai.
Editor : Nanang Ichwan