get app
inews
Aa Read Next : Anggota Komisi III DPR RI Ini Minta Kades Dampingi hingga Singgung Dugaan Korupsi Perumda Delta

3 Terdakwa di Sidoarjo Dituntut Mati, Ini Kasusnya

Rabu, 13 Desember 2023 | 22:44 WIB
header img
Ketika terdakwa pengedar sabu sebesar 19,6 Kg ketika mendengarkan tuntutan hukuman mati di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Tiga terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dijatuhi tuntutan pidana mati. Ketiga terdakwa yaitu Ario Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32).

Mereka merupakan terdakwa pengedar sabu dengan barang bukti fantastis, seberat 19,6 Kg.

"Menuntut terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati,” ucap Faris Almer Romadhona, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo ketika membacakan surat tuntutan, Rabu (13/12/2023).

Dalam surat tuntutan mengungkap, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2. Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwan primer.

Menurut penuntut umum, berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap bahwa ketiga terdakwa terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,6 Kg yang dikemas dalam kemasan 20 kota teh china.

Sabu itu diperoleh terdakwa Ario dengan sistem ranjau yang diambil dari kamar hotel di wilayah Jakarta. Kemudian Ario mengajak dua terdakwa lainya memuluskan sabu tersebut.

Terdakwa Ario pun memerintahkan terdakwa Nafik dan Hendrik mengambil dan membawa barang tersebut menuju Surabaya pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Aksi mereka yang mengendarai mobil membawa belasan kilogram sabu itu terendus petugas yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Mobil yang dikendarai dua terdakwa itu lewat toll Mojokerto mengarah ke Sidoarjo ke wilayah Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Tak mau kecolongan, petugas yang membuntuti mobil tersebut berhenti dan parkir di rumah yang berlokasi di Perum Alexandria di Desa Damarsih. Baru pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut.

Ternyata, rumah tersebut merupakan kontrakan terdakwa Ario. "Petugas mengamankan terdakwa satu (Ario) dan terdakwa dua (Nafik) yang berada di dalam rumah," ucap Faris.

Tak hanya mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga mengankan barang bukti sabu 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya.

"Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya," ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.

Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Hendrik diamankan di rumahnya di Perum wilayah Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Meski demikian, berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum bahwa para terdakwa sebelum terungkap petugas telah berhasil mengedarkan sabu di wilayah Sidoarjo.

Atas fakta-fakta itulah, penuntut umum mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana mati. Penuntut umum menilai tak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

“Hal yang memberatkan, para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6Kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika,” sebutnya.

Usai mendengar tuntutan mati itu, ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tertunduk lesu hingga badannya gemetar.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara menunda selama 3 pekan sidang dengan agenda pembelaan.

“Kami beri kesempatan waktu selama 3 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa ini," pungkasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut