SIDOARJO, iNews.id - Para pegogol Cemengkalang, Sidoarjo terus perjuangkan lahan seluas 1,2 hektar yang saat ini beralih menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo, Rabu (25/10/2023).
Perjuangan yang dilakukan sudah 13 tahun dengan mengadu ke berbagai pihak diantara ke Kepolisian hingga Kejaksaan. Bahkan terbaru pada Selasa (24/10/2023) mengadukan ke DPRD Sidoarjo.
Pihak Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat di gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Sidoarjo itu.
Komisi A pun mengundang pihak-pihak instansi diantaranya Lurah Cemengkalang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Camat Sidoarjo hingga bagian aset Pemkab Sidoarjo. Selain itu, anggota Komisi A yang hadir diantaranya Warih Andono, Harris, dan Nur Hendriyati Ningsih.
Warga Gogol Cemengkalang, Melly Martine Kusumawan mengatakan, pihaknya menanyakan status tanah gogol gilir yang dimiliki warga Cemengkalang yang diklaim menjadi aset Kabupaten Sidoarjo.
"Kami menanyakan status tanah gogol gilir ini. Puluhan pegogol pemegang dokumen surat petok D secara lengkap. Status tanah ini masih tetap atas nama kami atau sudah beralih, kalau memang sudah beralih sejak tahun berapa dan oleh siapa yang mengalihkan itu," ungkapnya.
Dia berharap, pihak kelurahan Cemengkalang dapat memberikan keterangan pasti, untuk menunjukkan bukti Letter C Desa kepada 75 pegogol ini.
"Kami pernah beberapa kali berikan surat ke lurah sebelumnya, hingga lurah yang jabat saat ini. Pada 3 Januari, kami diundang dan mereka menunjukan pointnya dan kami terkejut, disitu berubah bahwa tanah gogol gilirnya beralih menjadi aset kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2010," ungkapnya.
"Kami terus terang, tidak pernah berikan lahan itu kepada siapapun," dalihnya.
Sulastri, Lurah Cemengkalang menjelaskan, pada tahun 2014, warga gogol gilir pernah mengajukan permohonan kembali.
Editor : Nanang Ichwan