"Tetapi setelah sampai tahun 2022, tanggal 31 maret, dijawab dari pihak aset Kabupaten bahwa telah tercatat di aset," terangnya.
Sulastri tidak mau debat soal proses proses peralihan hak objek tersebut yang saat ini menjadi tanah aset Pemkab Sidoarjo. Ia mempersilahkan untuk jika urusan tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Monggo silahkan digugat di pengadilan saja seperti itu," ulasnya.
Dia juga menyarankan agar warga gogol menanyakan persoalan tanah gogol gilir tersebut ke pihak aset kabupaten. Sebab, lanjut dia, persoalan itu sudah bukan ranah Kelurahan Cemengkalang lagi.
"Lebih jelasnya ke pihak aset kabupaten dan bisa dijelaskan, tetapi semua surat-surat yang diajukan tetap saya jawab bahwa itu sudah tercatat di aset kabupaten," jlentrehnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Djen Anis menjelaskan lahan gogol gilir seluas 10.000 tersebut merupakan milik aset kabupaten.
Hal itu, lanjut dia, diketahui melalui surat pengurutan dan menginventarisir dari almarhum Setda Sidoarjo.
"Pada tahun 2003 Desa Cemengkalang berubah menjadi Kelurahan. Sehingga soal lahan tanah gogol gilir tersebut kami yakini bahwa itu aset Pemkab Sidoarjo," tuturnya.
Namun demikian, ia mengaku jika BPKAD Sidoarjo pernah dipanggil Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. Hingga saat ini, persoalan itu tidak ada kelanjutan.
"Terakhir pihak ombudsman, saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal lahan tanah warga Cemengkalang yang berubah menjadi aset kabupaten tersebut," bebernya.
Editor : Nanang Ichwan