get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Hakim PTUN Gelar PS di Lahan Petani Gogol Gilir Urangagung Sidoarjo yang Menjerit Minta Bantuan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:13 WIB
header img
Majelis Hakim PTUN Surabaya ketika menggelar PS di lokasi lahan sawah gogol gilir Kelurahan Urangagung, Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya 8 petani gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Sidoarjo untuk mencari keadilan atas lahan sawah gogol yang diduga diserobot pengembang properti terus didengungkan.

Para petani itu tak hanya meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD hingga Presiden Jokowi turun tangan, mereka juga menempuh jalur gugatan PTUN Surabaya. Para petani menggugat pihak Kepala BPN Sidoarjo hingga Kanwil BPN Jatim.

Terbaru, majelis hakim PTUN Surabaya turun gunung melakukan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan sawah gogol gilir yang saat ini telah diuruk dan dibangun rumah oleh pengembang perumahan yang diduga dilakukan oleh PT Citra Sekawan Mandiri (CSM).

Majelis Hakim PTUN Surabaya bersama para penggugat yakni 8 Petani dan pihak tergugat KaKanwil Pertanahan Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, berusaha menggali data tentang batas-batas tanah yang saat ini disengketakan.

Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan satu persatu batas tanah yang selama ini digarapnya, yang saat ini sebagian sudah berdiri bangunan unit rumah.

"Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya," ungkap Juliant Prajaguhupta, Ketua Majelis Hakim PTUN Selanjutnya, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut.

Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan. "Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah,"ujar Juliant Prajaguhupta S.H

Penasehat hukum para petani gogol gilir, Lulus Suhanto SH mengatakan, PS dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat, kalau tanah tersebut sudah terbit sertifikat dan masuk dalam bidang yang mana.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut