get app
inews
Aa Read Next : Cara Laporkan Adanya Tindak Dugaan Korupsi Dana Desa, Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa

Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya

Jum'at, 08 September 2023 | 08:00 WIB
header img
Kepala Desa YP keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Rabu (6/9/2023). (Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNewsSidoarjo.id - Seorang kepala desa di Bojonegoro dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar.

Terduga pelaku berinisial YP (40), warga Desa Punggur, Kecamatan Purwosari itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Melangsir dari iNewsJatim, saat keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka YP langsung memakai rompi merah dan dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2A Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mark up anggaran sebanyak 16 proyek fisik yang dibiayai oleh negara sejak tahun 2019 hingga 2021.

Terdapat beberapa anggaran yang dikorupsi tersangka berasal dari tiga sumber, yakni dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan Pemkab Bojonegoro.

"Terdapat penyimpangan, di antaranya pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang ada di APBDes," katanya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut