get app
inews
Aa Read Next : Cara Laporkan Adanya Tindak Dugaan Korupsi Dana Desa, Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa

Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya

Jum'at, 08 September 2023 | 08:00 WIB
header img
Kepala Desa YP keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Rabu (6/9/2023). (Dedi Mahdi).

Badrut mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp2,5 miliar, kerugian negera atau uang yang dikorupsi tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Penyidik sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya 20 tahun penjara. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut