Tak hanya itu, kedua saksi juga mengaku pertama kali mentransfer uang modal ke Luluk, baru setelah itu transfer ke terdakwa Citra hingga uang tak kembali sejak Juni 2022 hingga hari ini.
Meski demikian, jaksa sempat mencecar saksi Lulu terkait broadcast list keuntungan yang didapatnya dengan diberikan kepada kedua saksi.
"Apakah saudara saksi merubah broadcast untuk keuntungan yang saudara dapat dari terdakwa Citra dengan broadcast yang saudara kirim kepada kedua saksi," tanya Jaksa Faris.
Pertanyaan itu diakui saksi Lulu jika mengedit broadcast yang didapat dari Citra lalu dikirimkan kepada Aris dan Zamroni itu. "Iya benar," aku saksi yang menagaskan jika perubahan atas kesepakatan degan terdakwa Citra.
Citra Chrissanti Chairani, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat ini tengah diadili di PN Sidoarjo. Ia dilaporkan korban Lulu karena megalami kerugian Rp 1,7 miliar terkait bisnis pengadaan dalam kurun waktu Mei-Juni 2022.
Kini, Citra didakwa melanggar padal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor : Nanang Ichwan