get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Fakta Sidang Penipuan Rp 1,7 M di Sidoarjo, Saksi Korban Malah Akui Potong Fee dari Korban Lain

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:33 WIB
header img
Saksi korban Lulu Ilmaknun dan dua saksi lainnya Aris Handoko dan M Zamroni ketika dihadirkan saksi sebagai untuk Citra, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. (Foto : Nanang I/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,7 miliar dengan terdakwa Citra Chrissanti Chairani yang digelar di PN Sidoarjo, Rabu (30/8/2023) mengungkap fakta menarik.

Fakta hukum itu terungkap saat saksi korban Lulu Ilmaknun bersama dua saksi lainnya yaitu M Zamroni dan Aris Handoko dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dan Majelis Hakim yang diketuai Irianto Prijatno Utama dengan dua anggota Agus Pambudi dan Heru Dinarto.

Fakta itu mengungkap, korban Lulu mengenal terdakwa pada tahun 2021. Saat itu terdakwa merupakan guru les dari dua anak korban. Dari situlah, korban tinggal di wilayah Sidoarjo mengaku ditawari terdakwa bisnis pengadaan dari LPSE dengan keuntungan yang besar.

"Keuntungannya 40 persen dari modal dengan tempo dua hari maksimal satu minggu," aku korban Lulu.

Ia mengaku awal menanam modal mulai Rp 3 juta hingga mendapat keuntungan. Merasa ada keuntungan berkali-kali, ia mulai tergiur menanam modal lebih besar hingga ratusan juta rupiah.

Puncaknya sekitar Juni 2022, uang modal korban yang dikeluarkan tak kembali hingga total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. "Kalau pokoknya sekitar Rp 1,7 miliar. Kalau kerugian semua (plus keuntungan) Rp 3 miliaran," aku korban.

Meski demikian, dalam fakta persidangan mengungkap, saksi korban mengajak dua teman lainnya yaitu saksi lainnya yaitu M Zamroni yang alami kerugian Rp 179 juta dan Aris Handoko sebesar Rp 440 juta.

Kedua saksi itu mengaku diajak oleh korban Lulu karena sudah berteman lama. Kedua saksi itu mengaku mendapat broadcast WA yang di dalamnya berisi list harga pengadaan LPSE dari korban Lulu.

Berbeda dengan Lulu yang mendapat keuntungan 40 persen dalam jangka waktu dua hari hingga maksimal satu minggu. Sementara, broadcast WA yang diterima kedua saksi dari Lulu itu menyebutkan keuntungan yang didapatkan 8-20 persen dari modal yang disertor.

"Keuntungan yang kami dapat 8 sampai 20 persen dari modal. Itu waktunya dua minggu," aku Aris yang diamini Zamroni. Keduanya dalam kasus ini hanya sebagai saksi fakta, bukan saksi korban.

Tak hanya itu, kedua saksi juga mengaku pertama kali mentransfer uang modal ke Luluk, baru setelah itu transfer ke terdakwa Citra hingga uang tak kembali sejak Juni 2022 hingga hari ini.

Meski demikian, jaksa sempat mencecar saksi Lulu terkait broadcast list keuntungan yang didapatnya dengan diberikan kepada kedua saksi.

"Apakah saudara saksi merubah broadcast untuk keuntungan yang saudara dapat dari terdakwa Citra dengan broadcast yang saudara kirim kepada kedua saksi," tanya Jaksa Faris.

Pertanyaan itu diakui saksi Lulu jika mengedit broadcast yang didapat dari Citra lalu dikirimkan kepada Aris dan Zamroni itu. "Iya benar," aku saksi yang menagaskan jika perubahan atas kesepakatan degan terdakwa Citra.

Citra Chrissanti Chairani, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat ini tengah diadili di PN Sidoarjo. Ia dilaporkan korban Lulu karena megalami kerugian Rp 1,7 miliar terkait bisnis pengadaan dalam kurun waktu Mei-Juni 2022.

Kini, Citra didakwa melanggar padal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut