get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Digaji Rp 5 Juta Perbulan, Pasutri di Sidoarjo Tega Aniaya Anak Asuhnya Berusia 3 Tahun hingga Mati

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:33 WIB
header img
Bambang Suprijono dan Sriyati Indayani, Pasutri di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tega aniaya anak asuhnya hingga mati ketika dirilis Polresta Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita, beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk aniaya korban.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut