SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki anak asuh berinisial F yang masih berusia 3 tahun, ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo akhirnya terungkap.
Korban F ternyata disiksa. Ia mengalami luka lebam yang ada di tubuhnya. Ternyata korban dianiaya oleh orang tua asuhnya. Peristiwa itu pada Minggu (28/5/2023) malam. Kini, kedua pasutri itu dibekuk polisi.
Keduanya yaitu, Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43). Keduanya ditangkap polisi, usai melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa F adalah balita yang diasuhnya sejak bulan Agustus 2022 lalu. Orang tua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp 5 juta per bulan.
Namun, seiring waktu, pembayarannya sering molor dan tidak sesuai kesepakatan seperti perjanjian awal dulu. "Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Berawal dari kekecewaan itu, kedua pelaku melampiaskan kekesalannya kepada korban. Terlebih lagi, keberadaan dan identitas kedua orang tua korban tidak jelas, sehingga aksi kedua pelaku semakin leluasa.
Menurut Kusumo, korban yang masih berusia 3 tahun ini disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kusumo.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita, beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk aniaya korban.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.
Editor : Nanang Ichwan