SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Puluhan emak-emak user tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya memperjuangkan haknya agar memperoleh sertifikat atas lahan kavling yang dibelinya.
Bahkan, berbagai upaya dilakukan puluhan dari 350 user tanah kavling yang dibeli dari Sholichin Afandi, penjual kavling yang sampai hari ini belum bisa menyerahkan sertifikat kepada pembeli tersebut.
Hampir setiap pekan puluhan user tersebut hadir di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengawal sidang gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut terregister nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.
Pada sidang kali ini, Selasa (28/2/2023), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismuatun itu mempersilahkan pihak tergugat untuk menghadirkan tambahan saksi. Hanya saja, pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi.
Meski demikian, pada kesempatan tersebut, Siti Aminah, kuasa hukum para penggugat mengajukan pemeriksaan setempat (PS) atas objek yang diajukan sita jaminan dalam perkara tersebut.
"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan ini permohonan sita. Karena kami (user) berkali-kali bertemu Sholichin hasilnya zonk, ini menyangkut 350 user tanah kavling," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar putusan dibacakan secara langsung atau tidak melalui E-Court. Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, menurut majelis hakim, objek yang diajukan sita tersebut tidak dicantumkan nilai kerugian materil dalam gugatan. Begitupun dengan permohonan PS.
"Dan untuk putusan kami sampaikan lewat E-Court karena sejak awal gugatan yang diajukan lewat E-Court," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan