get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Ratusan User Kavling Balonggabus Demo Depan PN Sidoarjo, Tuntut Sholichin Serahkan Sertifikat

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:32 WIB
header img
Para user tanah kavling Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo ketika hadir di ruang sidang PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ratusan pembeli tanah kavling atau user di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa (17/1/2023).

Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses jalannya persidangan perkara gugatan wanprestasi nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan class action oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.

Pantauan lokasi, ratusan orang yang menggelar aksi itu membawa poster dan sepanduk yang berisi tuntutan agar tanah kavling yang telah dibeli segera punya surat. 'Kami menuntut surat atas tanah kami' bunyi salah salah satu sepanduk yang dibawa para korban itu.

Tak hanya itu, para korban juga mengawal proses jalannya persidangan di ruang sidang. Hanya saja, tak semua korban bisa masuk karena kondisi ruang sidang sudah penuh.

Meski begitu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun itu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Proses sidang pun berjalan dengan lancar.

Hanya saja, usai sidang sempat bersitegang adu mulut antara para korban yang menuntut haknya terkait sertifikat dengan kuasa hukum Sholichin Afandi, tergugat.

Kuasa Hukum para penggugat, Ika Arfianti menceritakan, para user ini membeli tanah kavling pada tahun 2013 silam kepada Sholichin, tergugat.

Namun, sambung dia, karena semakin banyak pembeli hingga objek tersebut seluas 60 ribu meter persegi atau 6 hektar pihak Sholichin kahirnya membuat PT (perseroan terbatas).

Lebih jauh menurut dia, para korban ini sudah lunas dan menempati objek tersebut. Pihak tergugat menjanjikan setahun setelah akad jual beli akan diserahkan serrifikat. Ternyata, ungkap dia, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan.

"Tergugat (Sholichin) ini janji-janji terus, sampai hari ini. Ini perlu diketahui, meskipun saat inu hanya 7 orang yang menggugat, namun dibelakang kami ada 350 orang pembeli (user)," ungkap dia.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut