Siti Aminah, kuasa hukum penggugat lainnya menambahkan, para user ini sudah membayar lunas semua tanah kavling tersebut. Bahkan, sambung dia, semua bukti juga ada.
"Bukti kwitansi pembelian dan surat pernyataan yang diketahui desa juga ada. Tapi, kenapa sampai hari ini tergugat tidak memberikan sertifikat kepada user. Janjinya (mmeberikan serrifikat) sampai sekarang belum pernah ada," ungkapnya.
"Makanya kami ajukan sita aset juga, agar bisa dikuasai para user. Apa tergugat tidak kasihan, para user ini sebagian besar korban lapindo," tambah dia.
Para user tanah kavling bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).
Selain menempuh langkah gugatan wanprestasi, para user juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polresta Sidoarjo. "Statusnya masih penyelidikan," sebutnya.
Terpisah, Sholichin Afandi mengaku jika dirinya sudah berupaya menyelesaikan urusan sertifikat tersebut. Namun, aku dia, pihaknya keberatan jika semua biaya sertifikat itu dibebakan kepadanya.
"Kalau semua dibebankan ke saya, ya gak mau saya," ungkapnya ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id.
Editor : Nanang Ichwan