SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ratusan pembeli tanah kavling atau user di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa (17/1/2023).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal proses jalannya persidangan perkara gugatan wanprestasi nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan class action oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.
Pantauan lokasi, ratusan orang yang menggelar aksi itu membawa poster dan sepanduk yang berisi tuntutan agar tanah kavling yang telah dibeli segera punya surat. 'Kami menuntut surat atas tanah kami' bunyi salah salah satu sepanduk yang dibawa para korban itu.
Tak hanya itu, para korban juga mengawal proses jalannya persidangan di ruang sidang. Hanya saja, tak semua korban bisa masuk karena kondisi ruang sidang sudah penuh.
Meski begitu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun itu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Proses sidang pun berjalan dengan lancar.
Hanya saja, usai sidang sempat bersitegang adu mulut antara para korban yang menuntut haknya terkait sertifikat dengan kuasa hukum Sholichin Afandi, tergugat.
Kuasa Hukum para penggugat, Ika Arfianti menceritakan, para user ini membeli tanah kavling pada tahun 2013 silam kepada Sholichin, tergugat.
Namun, sambung dia, karena semakin banyak pembeli hingga objek tersebut seluas 60 ribu meter persegi atau 6 hektar pihak Sholichin kahirnya membuat PT (perseroan terbatas).
Lebih jauh menurut dia, para korban ini sudah lunas dan menempati objek tersebut. Pihak tergugat menjanjikan setahun setelah akad jual beli akan diserahkan serrifikat. Ternyata, ungkap dia, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan.
"Tergugat (Sholichin) ini janji-janji terus, sampai hari ini. Ini perlu diketahui, meskipun saat inu hanya 7 orang yang menggugat, namun dibelakang kami ada 350 orang pembeli (user)," ungkap dia.
Siti Aminah, kuasa hukum penggugat lainnya menambahkan, para user ini sudah membayar lunas semua tanah kavling tersebut. Bahkan, sambung dia, semua bukti juga ada.
"Bukti kwitansi pembelian dan surat pernyataan yang diketahui desa juga ada. Tapi, kenapa sampai hari ini tergugat tidak memberikan sertifikat kepada user. Janjinya (mmeberikan serrifikat) sampai sekarang belum pernah ada," ungkapnya.
"Makanya kami ajukan sita aset juga, agar bisa dikuasai para user. Apa tergugat tidak kasihan, para user ini sebagian besar korban lapindo," tambah dia.
Para user tanah kavling bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).
Selain menempuh langkah gugatan wanprestasi, para user juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polresta Sidoarjo. "Statusnya masih penyelidikan," sebutnya.
Terpisah, Sholichin Afandi mengaku jika dirinya sudah berupaya menyelesaikan urusan sertifikat tersebut. Namun, aku dia, pihaknya keberatan jika semua biaya sertifikat itu dibebakan kepadanya.
"Kalau semua dibebankan ke saya, ya gak mau saya," ungkapnya ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id.
Editor : Nanang Ichwan