get app
inews
Aa Read Next : Laboratorium Kebijakan Publik UMSIDA Gelar FGD Bahas Peran Media dalam Pembangunan Infrastruktur

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD

Kamis, 19 Januari 2023 | 23:02 WIB
header img
Video syur beredar di medsos. (Foto : ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) dengan mahasiswi berinisial FA.

"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu FA alias R, RX dan PW," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, FA sudah lebih dahulu dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan perekaman video syur. Selain itu, FA juga merupakan perempuan yang diduga ada dalam video tersebut. Menurut Rizki, FA melakukan perekaman video tersebut tanpa sepengetahuan dari pelapor SMN.

"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersbut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," katanya.

Kemudian, tersangka PW diduga membantu FA dan memberikan kepada RX untuk diunggah ke media sosial (medsos).

"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX yang pada saat itu sempat mengupload di salah satu media sosial," ucapnya.

Rizki memaparkan, SMN melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022. Laporannya terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," kata Rizki.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut