SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai menggunakan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) dalam melimpahkan berkas perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus.
"Kami sudah terapkan lewat aplikasi e-Berpadu, sejumlah perkara pidana sudah kami limpahkan lewat aplikasi tersebut," ucap Kajari Sidoarjo Akhamad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Hafidi mengungkapkan, adanya aplikasi e-Berpadu sangat membantu karena memudahkan proses pelimpahan tanpa harus datang ke pengadilan.
"Ini sangat memudahkan kami, cukup lewat e-Berpadu pelimpahan berkas perkara pidana cukup dengan upload dokumen ke aplikasi dan bisa didownload langsung oleh petugas pengadilan," ungkapnya.
Lebih jauh menurut dia, aplikasi e-Berpadu tersebut tak hanya memudahkan dalam pelimpahan berkas pidana saja, namun juga memudahkan dalam urusan administrasi yang berhungan dengan pengadilan.
"Termasuk perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak, besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini sangat membantu kami," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Kemudahan pelimpahan berkas perjara pidana hingga beberapa urusan administrasi yang berhungan antara dengan pengadilan itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika bertemu dengan Ketua PN Sidoarjo Winarno di ruang Command Center PN Sidoarjo.
Hafidi didampingi Faris Almer Romadhona, Kasubsi Penuntutan dan Lesya Agastya Nitatama, Kasubsi Pra penuntutan serta tim IT Kejari Sidoarjo dalam pertemuan tersebut. Sedangkan Ketua PN Sidoarjo Winarno didampingi Panitera Denry Purnama dan tim IT.
Pertemuan itu membahas kemudahan e-Berpadu, aplikasi yang dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Editor : Nanang Ichwan