get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Pidana Lewat e-Berpadu , Ini Kata Ketua PN Winarno

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:03 WIB
header img
Ketua PN Sidoarjo Winarno didampingi Panitera Denry Purnama ketika melakukan pertemuan dengan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi di ruang Command Center PN Sidoarjo membahas kemudahan e-Berpadu. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai menggunakan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) dalam melimpahkan berkas perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus.

"Kami sudah terapkan lewat aplikasi e-Berpadu, sejumlah perkara pidana sudah kami limpahkan lewat aplikasi tersebut," ucap Kajari Sidoarjo Akhamad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Hafidi mengungkapkan, adanya aplikasi e-Berpadu sangat membantu karena memudahkan proses pelimpahan tanpa harus datang ke pengadilan.

"Ini sangat memudahkan kami, cukup lewat e-Berpadu pelimpahan berkas perkara pidana cukup dengan upload dokumen ke aplikasi dan bisa didownload langsung oleh petugas pengadilan," ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia, aplikasi e-Berpadu tersebut tak hanya memudahkan dalam pelimpahan berkas pidana saja, namun juga memudahkan dalam urusan administrasi yang berhungan dengan pengadilan.

"Termasuk perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak, besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini sangat membantu kami," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Kemudahan pelimpahan berkas perjara pidana hingga beberapa urusan administrasi yang berhungan antara dengan pengadilan itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika bertemu dengan Ketua PN Sidoarjo Winarno di ruang Command Center PN Sidoarjo.

Hafidi didampingi Faris Almer Romadhona, Kasubsi Penuntutan dan Lesya Agastya Nitatama, Kasubsi Pra penuntutan serta tim IT Kejari Sidoarjo dalam pertemuan tersebut. Sedangkan Ketua PN Sidoarjo Winarno didampingi Panitera Denry Purnama dan tim IT.

Pertemuan itu membahas kemudahan e-Berpadu, aplikasi yang dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Perlu diketahui, secara umum aplikasi e-Berpadu ini berisi 8 poin yaitu, pertama, terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, ijin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, ijin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.

Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait Besuk tahanan dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti.

Ketua PN Sidoarjo Winarno mengapresiasi Kejari Sidoarjo menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan. "Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia, e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap mantan Waka PN Jakarta Utara itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut