get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Baru 5 Hari Diterapkan, PN Sidoarjo Sudah Terima Puluhan Berkas Lewat e-Berpadu

Sabtu, 07 Januari 2023 | 10:23 WIB
header img
Ketua PN Sidoarjo Winarno disela-sela mengecek tim IT Pidana yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat terkait berkas yang masuk dari aplikasi e-Berpadu. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus sudah menerima puluhan berkas lewat aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu). Padahal, aplikasi tersebut baru diterapkan baru 5 hari, sejak awal Januari 2023.

"Ini yang sudah masuk lewat aplikasi e-Berpadu sudah ada, kelihatannya lumanyan banyak," ucap Ketua PN Sidoarjo Winarno disela-sela mengecek tim IT Kepaniteraan Pidana yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, Jum'at (6/1/2023).

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu lantas langsung bertanya ke tim IT Kepaniteraan Pidana berapa jumlah berkas yang masuk lewat aplikasi e-Berpadu. Ia menyebut ada pelimpahan berkas pidana sebanyak 3 berkas. Kemudian, ijin sita dan geledah sebanyak 26 berkas.

"Ada perpanjangan penahanan juga sebanyak 16. Berkas yang masuk itu terhitung sejak tanggal 1 hingga 6 Januari 2023. Hingga saat masih belum ada kendala," ungkap orang nomor 1 di PN Sidoarjo yang baru dilantik pada 15 Desember 2022 menggantikan Sutarjo, pejabat lama.

Lebih jauh menurut dia, aplikasi e-Berpadu yang dibangun Mahkamah Agung (MA) itu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

"Serta meminimalisir tatap muka antar aparat penegak hukum (APH)," ucapnya ketika didampingi Afandi Widarijanto dan S.Pujiono, Humas PN Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut