Perlu diketahui, secara umum aplikasi e-Berpadu ini berisi 8 poin yaitu, pertama, terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, ijin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, ijin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.
Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait Besuk tahanan dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti.
Ketua PN Sidoarjo Winarno mengapresiasi Kejari Sidoarjo menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan. "Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ungkapnya.
Lebih jauh menurut dia, e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap mantan Waka PN Jakarta Utara itu.
Editor : Nanang Ichwan