get app
inews
Aa
Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Istri Korban Juragan Rosokan di Sidoarjo Sepakat Damai dan Tak Akan Menuntut Terdakwa, Ini Alasannya

Senin, 28 November 2022 | 22:19 WIB
header img
Muhammad Joko Wijoyo, terdakwa kasus pembunuhan juragan rosokan bernama Sabar di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi, Sidoarjo ketika menjalani sidang online di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

Terdakwa mengungkapkan, dirinya membunuh korban Sabar dengan cara ditembak sebanyak dua kali ketika berada di depan rumahnya. Ia mengaku motif penembakan itu karena sakit hati, dendam setelah 6 tahun lalu korban menganggu istri saudaranya berinisial E.

"Saya sakit hati karena saudara saya diperlakukan seperti itu (dilecehkan)," ungkapnya.

Terdakwa menceritakan, awal mula dirinya mengetahui korban berada di wilayah Sidoarjo dengar dari tetangganya yang ada di Pasuruan. Katanya, ucap dia, korban berada di wilayah Pasar Larangan Sidoarjo sebagai juragan rosok.

Setelah mendapat kabar itu, empat hari sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa bermain ke wilayah Sidoarjo untuk sekedar ngopi dan melihat korban di warung kopi tersebut.

Melihat itu, terdakwa akhirnya menelisik hingga mengetahui keberadaan rumah korban. Tepat pada di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi, Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu (29/6/2022) silam.

"Saya sempat berhenti dan berjara 2 meter dengan korban. Saya langsung tembak dengan senjata api sebanyak dua kali," ucapnya.

Setelah itu, terdakwa mengaku langsung melarikan diri menggunakan motor Vario menuju arah timur atau ke arah Pasar Larangan Sidoarjo untuk melarikan diri.

"Senjata api, helm hingga jaket lalu saya buang di wilayah perumahan di Sidoarjo," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut