Istri Korban Juragan Rosokan di Sidoarjo Sepakat Damai dan Tak Akan Menuntut Terdakwa, Ini Alasannya
.
Senin, 28 November 2022 | 22:19 WIB
Muhammad Joko Wijoyo, terdakwa kasus pembunuhan juragan rosokan bernama Sabar di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi, Sidoarjo ketika menjalani sidang online di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.