get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Istri Korban Juragan Rosokan di Sidoarjo Sepakat Damai dan Tak Akan Menuntut Terdakwa, Ini Alasannya

Senin, 28 November 2022 | 22:19 WIB
header img
Muhammad Joko Wijoyo, terdakwa kasus pembunuhan juragan rosokan bernama Sabar di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi, Sidoarjo ketika menjalani sidang online di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Wiwin Winarsih, istri almarhum Sabar, korban kasus dugaan pembunuhan juragan rosokan di Sidoarjo sepakat damai dan tak akan menuntut Muhammad Joko Wijoyo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan suaminya.

Keputusan Wiwin Winarsih itu tertuang dalam surat perdamaian yang dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan antara Wiwin Winarsih, istri korban dengan keluarga terdakwa Muhammad Joko Wijoyo.

Surat perdamaian tersebut dibuat pada 22 oktober 2022 diketahui Kades Curah Tulis dengan dua saksi yang hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono membenarkan surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak itu. "Kami juga sudah menerima tersebut. Saya juga sudah konfirmasi ke istri korban dan membenarkannya," ucapnya, Senin (28/11/2022).

Budhi menjelaskan, surat perdamaian tersebut pada intinya menjelaskan, meninggalnya Sabar (korban) adalah takdir dari Tuhan, pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan perkara ini dan tidak akan menuntut ke pihak kepolisian dan pengarilan negeri.

"Poin isi surat perdamaiannya begitu. Meskipun ini ada surat perdamainan, namun perkara tetap lanjut dan itu nanti (surat perdamaian) sebagai pertimbangan kami menjatuhkan tuntutan," ungkapnya.

Meski begitu, terdakwa yang didakwa dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal 355 ayat 2 KUHP.

Sementara pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan juragan rosokan bernama Sabar di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi yang digelar di PN Sidoarjo pada Senin (21/11/2022) pekan lalu mengungkap fakta menarik.

Ternyata, terdakwa Muhammad Joko Wijoyo tidak pernah ada perintah dari siapapun, termasuk saudaranya yang bernama E maupun soal uang Rp 100 juta yang sempat disebut-sebut ketika penyidikan.

"Saya tidak pernah ada yang perintah, termasuk uang sebagai eksekutor sebesar Rp 100 juta itu juga tidak benar. Semua ini atas inisiatif saya sendiri," ungkapnya ketika diperiksa sebagai terdakwa di PN Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut