get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Terpilih Jadi Ketua DPC IKADIN Sidoarjo 2022-2026, Inilah Sosok Andry Ermawan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:59 WIB
header img
Andry Ermawan, terpilih aklamasi jabat Ketua DPC IKADIN Sidoarjo periode 2022 - 2026. ( Ft : iNews Sidoarjo).

Andry mengaku, kantor tersebut di rumah mertuannya, di Pepelegi Indah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kantor tersebut ditempati selama dua tahun, Andry akhirnya pindah. Ia pun membuka kantor di Ruko Gateway Waru selama 6 tahun, sampai tahun 2010.

Kini, Andry memindahkan kantor pengacaranya di Gedung Bumi Mandiri lantai 12 di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. "Sampai hari ini," ucap pengacara yang sejak kecil bercita-cita menjadi dokter spesialis itu kepada iNewsSidoarjo.

Selain mendapat amanah terpilih menjadi Ketua IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan di dunia profesi pengacara juga cukup familiar. Saat ini, ia juga mengemban sejumlah jabatan. Diantaranya, Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) dan Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Selain itu, Andry juga dipercaya menjabat Ketua FKPM Puri Surya Jaya 2 dan Wakil Sekretatis IKA UII Jawa Timur.

Sementara dalam perjalanan karier pengacaranya hingga saat ini sudah banyak perkara pidana maupun perdata yang pernah dipegang. Sejumlah perkara yang sempat viral diantaranya kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Kemudian, Andry juga memegang perkara 6 pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Selain itu, ia juga pernah pegang kasus korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo (alm) Agus Sutega. Kini, perkara perdata yang dipegangnya terkait sengketa perusahaan es krim di Sidoarjo.

"Saat ini masih proses sidang di PN Sidoarjo," ungkap Andry Ermawan yang hari ini, Sabtu (27/8/2022) tepat berusia 50 tahun itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut