Logo Network
Network

Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Ichwan
.
Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:19 WIB
Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang agenda vonis perkara hacker, tiga terdakwa yang digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

Dalam pertimbangan mengungkap bahwa semua unsur dalam dua dakwaan tersebut telah terbukti. Dimana dalam fakta persidangan mengungkap, terdakwa Fikri Ardiansyah antara waktu September hingga Oktober 2021 berhasil meretas dan menguras uang milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU.

Terdakwa Fikri tanpa hak dan izin menembus server website LINKQU tersebut. Terdakwa Fikri hanya menggunakan HP system android. Ia mengoperasionalkan saat di dua tempat yaitu di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dan di Kota Semarang.

Usai bisa menembus website dan menguasai data base tersebut, terdakwa Fikri dengan leluasa mengetahui user name para member LINKQU dan passwordnya. Setelah itu baru terdakwa menggunakan salah satu member user bernama ABC Reload.

Dengan kepiawaiannya membobol data tersebut dan menguncinya, terdakwa Fikri dengan leluasa berulangkali mentransfer uang ke rekening ABC Reload. Setelah itu, terdakwa meminta Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26) untuk mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain.

Detik Tata Pradana dan Khoirul Fata pun mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain dengan cara membelinya lewat Facebook (FB).

"Setiap nomor rekening digital dibeli seharga Rp 20-25 ribu. Sedangkan, rekening bank seharga Rp 150 ribu," ulas R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan pertimbangan putusan dengan didampingi dua hakim anggota Sigit Pangudianto dan Sriwati.

Usai mendapatkan belasan rekening digital dan rekening bank beserta passwordnya itu, barulah terdakwa Fikri secara leluasa mentransfer ke rekening yang dibeli tersebut hingga sejumlah Rp 3,4 miliar.

Setelah uang itu masuk ke rekening penampungan itu, baru ditransferkan ke rekening masing-masing terdakwa dengan rincian Fikri sebesar Rp 3,2 miliar, Detik sebesar 170 juta dan Fata sebesar Rp 35 juta.

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini