Logo Network
Network

Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Ichwan
.
Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:19 WIB
Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang agenda vonis perkara hacker, tiga terdakwa yang digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Kecerdasan Mochammad Fikri Ardiansyah dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi pemuda 23 tahun itu bisa membobol uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang yang dibobol tersebut merupakan milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo. Aksi hacker berusia 23 tahun itu pun harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Fikri akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fikri Ardiansyah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).

Selain terdakwa Fikri, dua terdakwa lainnya yang ikut turut serta membantu perannya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu terdakwa Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26) juga ikut dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan pidana kurungan.

Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Perlu diketahui, dua dakwaan kesatu primer tersebut yaitu Pasal 30 ayat 2 Jo. Pasal 46 ayat 2 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua primer yaitu Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini