get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:19 WIB
header img
Sidang agenda vonis perkara hacker, tiga terdakwa yang digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

Hasil uang yang dibagi ke masing-masing terdakwa tersebut digunakan berbagai macam, mulai membayar hutang, belanja barang branded, hingga bermain trading BINOMO dan digunakan ke tempat hiburan. "Yang menghabiskan uang Rp 20-50 juta perhiburan yang dilakukan setiap hari," ulas Hakim Didi. Atas perbuatan ketiga terdakwa itulah, PT Tri Usaha Berkat atau LINKQU mengalami kerugian total sebesar Rp 3,4 miliar.

Meski demikian, atas vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa itu masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menerima atas vonis tersebut. "Menerima yang Mulia," ucap Ridwan.

Perlu diketahui, tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kepada Mochammad Fikri Ardiansyah yaitu selama 8 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Detik Tata Pradana dan Khoirul Fata dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.


Utcok Jimmi Lamhot, Penasehat Hukum ketiga terdakwa perkara hacker di Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dua pertiga dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.

"Sebenarnya kalau tuntutannya sangat terlalu tinggi. Itu seharusnya untuk orang yang sudah pengalaman. Mereka ini baru pertama kali. Termasuk buat terdakwa Fikri ini terlalu tinggi," ucap pengacara yang sebelumnya memegang perkara skimming WNA Rusia itu.

Utjok menyatakan, seharusnya anak muda seperti Fikri itu diayomi atau dimanfaatkan bekerja untuk negara. Sebab, lanjut dia, kepiawaian Fikri dalam urusan ITE yang hanya lulusan SMK itu sangat luar biasa.

"Seharusnya kayak Fikri ini kan dikaryakan oleh Negara, bisa menjaga sistem-sistem kemanan cybernya negara, bukan dihukum seberat ini," ungkapnya.

Ia berharap potensi anak muda ini seharusnya diarahkan, diberi wadah kreasi, dikaryakan dan diberikan pengertian adanya perbuatan pidana jika sampai membobol situs orang lain.

"Itu harus disosialisasikan agar tidak melakukan tindakan tersebut," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut