get app
inews
Aa Read Next : Anggota Komisi III DPR RI Ini Minta Kades Dampingi hingga Singgung Dugaan Korupsi Perumda Delta

Bobol Uang LINKQU Total Rp 3,4 Miliar, Hacker di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:19 WIB
header img
Sidang agenda vonis perkara hacker, tiga terdakwa yang digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Kecerdasan Mochammad Fikri Ardiansyah dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), namun aksi pemuda 23 tahun itu bisa membobol uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang yang dibobol tersebut merupakan milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU yang berkantor di Jalan Juanda Sidoarjo. Aksi hacker berusia 23 tahun itu pun harus berurusan dengan penegak hukum. Kini, Fikri akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fikri Ardiansyah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).

Selain terdakwa Fikri, dua terdakwa lainnya yang ikut turut serta membantu perannya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu terdakwa Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26) juga ikut dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan pidana kurungan.

Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Perlu diketahui, dua dakwaan kesatu primer tersebut yaitu Pasal 30 ayat 2 Jo. Pasal 46 ayat 2 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua primer yaitu Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangan mengungkap bahwa semua unsur dalam dua dakwaan tersebut telah terbukti. Dimana dalam fakta persidangan mengungkap, terdakwa Fikri Ardiansyah antara waktu September hingga Oktober 2021 berhasil meretas dan menguras uang milik jasa penyedia pembayaran antar bank yaitu LINKQU.

Terdakwa Fikri tanpa hak dan izin menembus server website LINKQU tersebut. Terdakwa Fikri hanya menggunakan HP system android. Ia mengoperasionalkan saat di dua tempat yaitu di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dan di Kota Semarang.

Usai bisa menembus website dan menguasai data base tersebut, terdakwa Fikri dengan leluasa mengetahui user name para member LINKQU dan passwordnya. Setelah itu baru terdakwa menggunakan salah satu member user bernama ABC Reload.

Dengan kepiawaiannya membobol data tersebut dan menguncinya, terdakwa Fikri dengan leluasa berulangkali mentransfer uang ke rekening ABC Reload. Setelah itu, terdakwa meminta Detik Tata Pradana (23) dan Khoirul Fata (26) untuk mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain.

Detik Tata Pradana dan Khoirul Fata pun mencari rekening dompet digital dan rekening bank milik orang lain dengan cara membelinya lewat Facebook (FB).

"Setiap nomor rekening digital dibeli seharga Rp 20-25 ribu. Sedangkan, rekening bank seharga Rp 150 ribu," ulas R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan pertimbangan putusan dengan didampingi dua hakim anggota Sigit Pangudianto dan Sriwati.

Usai mendapatkan belasan rekening digital dan rekening bank beserta passwordnya itu, barulah terdakwa Fikri secara leluasa mentransfer ke rekening yang dibeli tersebut hingga sejumlah Rp 3,4 miliar.

Setelah uang itu masuk ke rekening penampungan itu, baru ditransferkan ke rekening masing-masing terdakwa dengan rincian Fikri sebesar Rp 3,2 miliar, Detik sebesar 170 juta dan Fata sebesar Rp 35 juta.

Hasil uang yang dibagi ke masing-masing terdakwa tersebut digunakan berbagai macam, mulai membayar hutang, belanja barang branded, hingga bermain trading BINOMO dan digunakan ke tempat hiburan. "Yang menghabiskan uang Rp 20-50 juta perhiburan yang dilakukan setiap hari," ulas Hakim Didi. Atas perbuatan ketiga terdakwa itulah, PT Tri Usaha Berkat atau LINKQU mengalami kerugian total sebesar Rp 3,4 miliar.

Meski demikian, atas vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa itu masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menerima atas vonis tersebut. "Menerima yang Mulia," ucap Ridwan.

Perlu diketahui, tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kepada Mochammad Fikri Ardiansyah yaitu selama 8 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Detik Tata Pradana dan Khoirul Fata dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.


Utcok Jimmi Lamhot, Penasehat Hukum ketiga terdakwa perkara hacker di Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dua pertiga dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.

"Sebenarnya kalau tuntutannya sangat terlalu tinggi. Itu seharusnya untuk orang yang sudah pengalaman. Mereka ini baru pertama kali. Termasuk buat terdakwa Fikri ini terlalu tinggi," ucap pengacara yang sebelumnya memegang perkara skimming WNA Rusia itu.

Utjok menyatakan, seharusnya anak muda seperti Fikri itu diayomi atau dimanfaatkan bekerja untuk negara. Sebab, lanjut dia, kepiawaian Fikri dalam urusan ITE yang hanya lulusan SMK itu sangat luar biasa.

"Seharusnya kayak Fikri ini kan dikaryakan oleh Negara, bisa menjaga sistem-sistem kemanan cybernya negara, bukan dihukum seberat ini," ungkapnya.

Ia berharap potensi anak muda ini seharusnya diarahkan, diberi wadah kreasi, dikaryakan dan diberikan pengertian adanya perbuatan pidana jika sampai membobol situs orang lain.

"Itu harus disosialisasikan agar tidak melakukan tindakan tersebut," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut