SIDOARJO, iNews.id-Sebanyak 20 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, Senin (6/6/2022). Peresmian itu dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Sementara, 19 desa dan kelurahan tersebar di masing-masing 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo hadir via zoom dengan didampingi para jaksa Kejari Sidoarjo. Rumah RJ ini merupakan kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan pemerintah desan dan kelurahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati yang datang langsung untuk meresmikan rumah tersebut. Kehadiran Kajati perempuan pertama di Jatim itu tentu saja didampingi langsung tuan rumah, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdor.
Peresmian itu juga dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kapolresta Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Dandim 0816 Letkol Inf Masarum Djatilaksono, para kepala desa dan kelurahan serta sejumlah pejabat lainnya.
Kajati Jawa Timur Dr Mia Amiati mengapresiasi Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah kabupaten/kota lain. Sebab, lanjut dia, peresmian ini dilakukan secara bersamaan yakni 20 rumah restorative justice.
Hal itu tentu berbeda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja. Lebih jauh menurut dia, saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.
"Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. Sisanya ada sekira tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat restorative justivce.
Mia menegaskan, rumah RJ yang diresmikan ini merupakan upaya kejaksaan menyentuh langsung kepada masyarakat, agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.
"Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Mengapa ini istilahnya ada rumah (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum," ujarnya.
Mantan Direktur Pembangunan Proyek Strategis pada JAM Intelijen Kejagung itu menjelaskan, rumah RJ tersebut dalam prakteknya ada aturan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Antara lain dalam syarat sesuai aturan tersebut, sambung dia, pelaku bukan residivis, tidak secara sengaja dan niat kuat melakukan pelanggaran pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan beberapa alasan lain.
“Jaksa harus turun langsung memastikan perkaranya. Serta mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dari situ setelah berkas perkara dinyatakan P21 baru dihentikan perkaranya atas pertimbangan restorative justice,” ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait