Kajari Sidoarjo Sebut 2 Perkara Berhasil Diupayakan RJ
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor mengatakan perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di restorative justice.
Dua perkara yang berhasil dilakukan RJ yaitu kasus KDRT atas nama terdakwa Samsul Badri dan kasus pencurian ponsel atas nama terdakwa Kholifah. Perkara keduannya telah di SP3 berdasarkan RJ.
Sedangkan, satu perkara yang sudah diupayakan RJ namun tidak berhasil yaitu perkara penggelapan BPKB antara korban mertua Supami yang melaporkan menantunya atas nama terdakwa Kinanti Viola Rosa.
"Upaya RJ itu sudah kami lakukan namun tidak berhasil karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya, korban tidak mau (menolak) diupayakan damai,” ucap mantam Asintelijen Kejati Papua itu.
Peresmian rumah RJ itu terpusat di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan, 19 rumah RJ desa dan kelurahan tersebar di masing-masing 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo terhubung via zoom dengan didampingi para jaksa Kejari Sidoarjo.
19 desa dan kelurahan yaitu Desa Lebo di Kecamatan Kota. Kemudian ada di kelurahan Tambak Kemerakan Krian, Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sukodono di Kecamatan Sukodono, Desa Gelam di Candi, dan Desa Gading di Kecamatan Krembung.
Lalu ada di Desa Randegan Tanggulangin, Simogirang di Prambon, Desa Wunut Porong, Kemantren di Tulangan, Donokasian di Wonoayu, Desa Wedoro Kecamatan Waru, Bringinbendo di Kecamatan Taman, Sedati Agung di Sedati, Keboansikep di Gedangan, Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran, Kemangsen di Balongbendo, dan Desa Tarik di Kecamatan Tarik.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait