Pungli itu dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya konsumsi Rp 50 ribu, satu patok Rp 10 ribu, hibah Rp 350 ribu, waris Rp 800 ribu dan 5 persen dari jual beli obyek sebidang tanah.
Namun apesnya, pada 7 Oktober 2021 tim penyidik Polresrta Sidoarjo mengendus dugaan pungli itu hingga akhrinya terdakwa Wawan diringkus dalam tangkap tangan (TT).
Polisi menemukan uang Rp 7,25 dan 1,5 juta saat OTT di rumah terdakwa Wawan dan menyeret dua terdakwa lainnya yang ikut membantu pungli tersebut terdakwa Ayu dan Supratono.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diamankan 3 laptop dan printer dan uang Rp 80 juta. Uang tersebut didapat dari 60 pemohon terdiri dari 8 RT yang akan melakukan pengurusan alas hak tanah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait