SIDOARJO, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo Wawan Setyo Budi Utomo.
Selain Wawan, dua anak buahnya yaitu Staf Admin Desa Klantingsari Ayu Indah Lestari, dan Kaur Perencanaan Desa Klantingsari Supratono juga divonis dengan hukuman yang sama.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subdider 2 kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gedearthana, Senin (18/4/2022).
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demkian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusan mengungkap, bahwa masing-masing terdakwa bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) kepengurusan alas hak tanah di Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo yang rencananya untuk penunjang program PTSL yang masih belum mendapat kuota.
Pungli itu dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya konsumsi Rp 50 ribu, satu patok Rp 10 ribu, hibah Rp 350 ribu, waris Rp 800 ribu dan 5 persen dari jual beli obyek sebidang tanah.
Namun apesnya, pada 7 Oktober 2021 tim penyidik Polresrta Sidoarjo mengendus dugaan pungli itu hingga akhrinya terdakwa Wawan diringkus dalam tangkap tangan (TT).
Polisi menemukan uang Rp 7,25 dan 1,5 juta saat OTT di rumah terdakwa Wawan dan menyeret dua terdakwa lainnya yang ikut membantu pungli tersebut terdakwa Ayu dan Supratono.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diamankan 3 laptop dan printer dan uang Rp 80 juta. Uang tersebut didapat dari 60 pemohon terdiri dari 8 RT yang akan melakukan pengurusan alas hak tanah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait