Pungli Warganya, Kades Klantingsari Sidoarjo dan Dua Anak Buahnya Divonis 1 Tahun

Yoyok Agusta
Vonis perkara pungli Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo Wawan Setyo Budi Utomo dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo Wawan Setyo Budi Utomo.

Selain Wawan, dua anak buahnya yaitu Staf Admin Desa Klantingsari Ayu Indah Lestari, dan Kaur Perencanaan Desa Klantingsari Supratono juga divonis dengan hukuman yang sama.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subdider 2 kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gedearthana, Senin (18/4/2022).

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demkian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara dalam amar putusan mengungkap, bahwa masing-masing terdakwa bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) kepengurusan alas hak tanah di Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo yang rencananya untuk penunjang program PTSL yang masih belum mendapat kuota.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network