SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Operasi pengawasan keimigrasian yang digelar serentak di wilayah Surabaya Raya membuahkan hasil. Tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas karena diduga melanggar aturan izin tinggal.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo, dalam Operasi Wirawaspada April 2026 yang berlangsung selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026. Operasi ini menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga WNA berinisial DJ, ZZ, dan ZY. Ketiganya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan bahwa saat ini ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. “Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Winarto, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Agus, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi keimigrasian.
Tidak hanya sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai penegak hukum serta penjaga keamanan negara. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara mandiri dan rutin, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di lingkungan sekitar. “Segera laporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
