Aksi kekerasan itu memicu reaksi warga sekitar. Bambang Budi Utomo yang berupaya menolong justru menjadi korban berikutnya setelah diserang balik oleh pelaku. Ia mengalami luka serius di bagian kepala. Situasi mencekam akhirnya berhasil dikendalikan setelah dua warga lain, Edi Suwito dan Bambang Moerdiyono, datang membantu.
Mereka berhasil melumpuhkan pelaku dan merebut celurit dari tangannya. Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sidoarjo Kota guna menjalani proses hukum.
Selain celurit, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang satu meter yang digunakan warga saat mencoba menghentikan pelaku. Saat ini, Suhadak dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan dalam KUHP.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban guna melengkapi berkas perkara.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
