Polresta Sidoarjo Dorong Pembatasan Usia Akses Digital, Lindungi Anak dari Paparan Konten Berisiko

Yoyok Agusta
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah saat memberikan keterangan ke awak media. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo id- Maraknya penggunaan gadget di kalangan anak-anak memunculkan kekhawatiran baru terkait paparan konten digital yang tidak sesuai usia. Menyikapi hal tersebut, aparat penegak hukum mulai mengambil langkah serius dengan mendorong pembatasan akses berbasis usia sebagai upaya perlindungan di ruang digital.

Dukungan itu datang dari Polresta Sidoarjo yang mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, sebagai landasan hukum dalam melindungi anak di ekosistem digital.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menegaskan bahwa regulasi tersebut mengharuskan seluruh platform digital untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan kepentingan bisnis. “Termasuk melalui pembatasan akses, perlindungan data, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya, Sabtu, (4/4/2026).



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network