SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa harapan baru bagi puluhan warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo.
Sebanyak 49 narapidana beragama Protestan dan Katolik resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (25/12).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam sebuah kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman bersama seluruh jajaran pejabat struktural serta 64 warga binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik. Saat ini, total penghuni Lapas Porong tercatat sebanyak 1.548 narapidana.
Dari total 64 warga binaan yang mengikuti kegiatan, sebanyak 49 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Seluruh penerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi remisi 15 hari untuk enam orang, remisi satu bulan bagi 31 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk 10 orang, serta remisi dua bulan untuk dua orang warga binaan. Sementara itu, sebanyak 15 warga binaan lainnya belum dapat memperoleh remisi.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
