JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo

Nanang Ichwan
Sidang Rusunawa Tambaksawah di PN Tipidkor Sidoarjo. Foto: ist.

Ia menyebut seluruh unsur tindak pidana telah dimasukkan dalam dakwaan, baik Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 maupun Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Dakwaan kami mempunyai dasar hukum yang sah. Karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak diterima. Keberatan mereka tidak berdasar dan tidak menyentuh substansi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan,” ujar Putu.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha, menyatakan tetap menghormati sikap JPU, meski menilai tanggapan yang dibacakan kurang jelas. “Kita tetap menghargai jaksa sebagai penuntut. Tadi tanggapannya dibacakan agak kurang jelas, tetapi setelah saya baca, intinya memang menolak permohonan eksepsi dari kami,” katanya.

Descha menegaskan pihaknya sebelumnya mempermasalahkan dakwaan yang dianggap tidak cermat serta perhitungan kerugian versi Inspektorat. “Yang kami anggap kemarin itu adalah dakwaannya tidak cermat, termasuk soal perhitungan Inspektorat. Tapi jaksa tetap menganggap dakwaannya lengkap dan sesuai tupoksi Pak Agoes. Kami hormati itu. Semoga Majelis Hakim memutus seadil-adilnya,” lanjutnya.

Senada, penasihat hukum terdakwa Heri Soesanto, Eman Mulyana, menyampaikan bahwa eksepsi pihaknya didasarkan pada posisi kliennya yang saat itu hanya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. “Kami mengajukan eksepsi karena Pak Heri saat itu hanya Plt Kadis Perkim CKTR. Itu yang kami sampaikan dalam keberatan kami,” ujarnya.

Majelis hakim dijadwalkan kembali bersidang pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini juga turut menyeret dua mantan pejabat lain di lingkungan Dinas Perkim CKTR, yakni Sulaksono (Kadis periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta Dwijo Prawiro (Kadis periode 2012–2014).

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network