‎Usai Ratusan Santri Keracunan, Operasional SPPG Kalitengah Dihentikan

Hidayat Adi
Tangkapan layar video amatir suasana kepanikan di depan ponpes Mambaul Hikam, saat ratusan santri dibawa ke rumah sakit. Foto:ist

‎SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, setelah lebih dari 300 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam mengalami gangguan pencernaan akibat diindikasikan mengalami keracunan makanan. Suspensi atau penghentian operasional SPPG dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para santri.

‎Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, mengatakan pihaknya langsung mendatangi SPPG Kalitengah setelah menerima laporan kejadian tersebut. BGN kemudian mengambil langkah penghentian sementara operasional untuk memastikan proses evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh. ‎“Untuk saat ini, SPPG kita berhenti operasional,” kata Teguh Rabu 2/9/2026.

‎SPPG Kalitengah diketahui memasok sekitar 2.800 porsi makanan setiap hari untuk sekolah dan pesantren. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 porsi di antaranya disalurkan kepada santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam.

‎Teguh mengatakan sampel makanan telah diambil oleh Dinas Kesehatan Sidoarjo dan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap operasional SPPG. ‎“Selanjutnya, hasil lab dan lain-lain kita tunggu untuk satu minggu ke depan, untuk uji hasil lab,” ujarnya.

‎Menurut Teguh, penghentian sementara tersebut telah ditetapkan melalui surat dari BGN pusat. Status SPPG selanjutnya masih akan dievaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan. ‎“Sementara ini karena memang sementara di-suspend, dari BGN sudah surat turun, di-suspend sementara,” katanya.

‎BGN belum memastikan apakah penghentian tersebut hanya bersifat sementara atau akan berlanjut menjadi penghentian permanen. Keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi dan hasil laboratorium tersedia. ‎“Sampai hasil evaluasi dan hasil lab keluar. Pusat akan menimbang apakah disuspend sementara atau suspend permanen,” pungkas Teguh.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network