SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/9) siang.
Vonis ini dijatuhkan dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023. Selain hukuman badan, Sulhan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Sulhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ni Putu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan uang hasil pungli.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
