Eks Kades Gilang Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli PTSL

Nanang Ichwan
Sidang PTSL mantan Kades Gilang, Sidoarjo di PN Tipidkor Surabaya. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/9) siang.

Vonis ini dijatuhkan dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang tahun 2023. Selain hukuman badan, Sulhan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Sulhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ni Putu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan uang hasil pungli.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network